Dia menginggatkan PNS jangan coba-coba tambuh libur. Pasalnya sanksi tegas untuk PNS yang bolos dan melanggar sudah aturan yang jelas sesuai peraturan yang berlaku. \"Tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya PNS yang absen,\" katanya.
PNS yang absen, sanksi yang bakal dijatuhkan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS . Sanksi itu hitungannya bukan untuk satu hari saja saat sidak melainkan dikalkulasikan semua berapa kali PNS itu absen. Nantinya akan diketahui pasti siapa saja oknum PNS yang jarang masuk kantor. Sebagaimana diketahui sudah banyak sanksi yang telah dijatuhkan kepada para PNS mulai dari teguran lisan, tertulis,penurunan pangkat hingga diberhentikan.
\"Aturan itu sangat jelas mulai dari pemberian sanksi teguran lisan hingga pemberhentian,\" bebernya. Edy mengimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk menginggatkan kembali bawahannya untuk tetap masuk kantor dan memberikan pelayanan. Ditambah lagi PNS dijajaran Pemda diberlakukan jam kerja 5 hari. Artinya pada hari Sabtu dan Minggu setiap minggunya PNS libur selama 2 hari. (900)