Wajib Masuk Kantor

Minggu 10-03-2013,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mukomuko, Drs H Ruslan MPd melalui Kabid Pengadaan  dan Pendataan Pegawai, Edy Suntono SH mengatakan hari Senin (11/3) besok, seluruh PNS jajaran Pemda tetap diwajibkan masuk kantor dan bekerja sebagaimana mestinya. Bagi PNS yang menambah libur tidak sesuai jadwal akan diberikan sanksi.\"Yang libur itu hari ini (Sabtu) dan Selasa (12/3) yang merupakan kalender merah libur nasional dalam rangka hari raya Nyepi tahun baru saka 1935,\" jelas Ruslan.

Dia menginggatkan PNS jangan coba-coba tambuh libur. Pasalnya sanksi tegas untuk PNS yang bolos dan melanggar sudah aturan yang jelas sesuai peraturan yang berlaku. \"Tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya PNS yang absen,\" katanya.

PNS yang absen, sanksi yang bakal dijatuhkan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS . Sanksi itu hitungannya bukan untuk  satu hari saja saat sidak melainkan dikalkulasikan semua berapa kali PNS itu absen. Nantinya akan diketahui pasti siapa saja oknum PNS yang jarang masuk kantor. Sebagaimana diketahui sudah banyak sanksi yang telah dijatuhkan kepada para PNS mulai dari teguran lisan, tertulis,penurunan pangkat hingga diberhentikan.

\"Aturan itu sangat jelas mulai dari pemberian sanksi teguran lisan hingga pemberhentian,\" bebernya.  Edy mengimbau kepada seluruh kepala SKPD untuk menginggatkan kembali bawahannya untuk tetap masuk kantor dan memberikan pelayanan. Ditambah lagi PNS dijajaran Pemda diberlakukan jam kerja 5 hari. Artinya pada hari Sabtu dan Minggu setiap minggunya PNS libur selama 2 hari. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait