Setelah 16 tahun terbengkalai dan dikuasai masyarakat, akhirnya pemprov menyelesaikan sengketa lahan itu dengan mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Termasuk lahan jalan aset pemprov yang dirusak oleh PT Injatama di BU, juga masih menuai persoalan. Begitupun aset-aset milik Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu juga tengah ditelusuri. Karena aset lahan maupun bangunan, masih ditelusuri di kabupaten/kota. Bahkan dalam penyelesaian aset itu, pemprov juga mendapatkan pendapingan dari KPK RI, Kejaksaan Tinggi, Kantor Pertanahan, ATR/BPN serta Inspektorat dan BPKAD Provinsi Bengkulu.
"Ya termasuk aset pemprov yang lain itu, juga harus ditelusuri. Jangan sampai ada konflik lagi di tengah-tengah masyarakat," tagas Usin.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE mengatakan, dalam penertiban aset di kawasan Pantai Panjang, pemprov telah mendapatkan pendampingan dari Pengacara Negara Kejati Bengkulu. Tentu konflik lahan itu akan diselesaikan dengan baik.
"Mediasi sudah dilakukan berulang-ulang lagi. Kita (pemprov) sudah meminta bantuan pengacara negara dari Kejati," ungkap Yulis.
Atas batalnya pemagaran aset wisata pantai panjang itu, Yulis mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil petujuk dari Pengacara Nagara. Karena nanti dalam eksekusinya akan melibatkan semua pihak. Termasuk pihak keamanan.
"Tentu kita akan selesaikan dengan baik-baik," ujarnya.
Berbagai upaya menyelesaikan konflik lahan yang menjadi aset pemprov itu, menurut Yulis terus dilakukan. Bahkan setiap tahunnya, pemprov telah membuat sertifikat lahan yang menjadi aset pemprov. Langkah itu dilakukan agar bukti kepemilihan lahan itu, tidak lagi diklaim oleh masyarakat.
"Secara bertahap, kita selesaikan. Tentu untuk menyelematkan aset pemerintah," tandas Yulis. (151)