Sebelum Kena OTT, Ini yang Dilakukan Kedua Oknum Wartawan

Rabu 18-01-2023,17:28 WIB
Reporter : Tri Yulianti dan Aprizal
Editor : Rajman Azhar

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Terseret Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Terancam Dihukum 20 Tahun

BACA JUGA:Kejari Seluma Tahan Mantan Kades dan 3 Tersangka Lain Terkait Korupsi Dana Desa

Ia mengatakan, keduanya diamankan karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap para kades yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.

"OTT ya, Meraka melakukan pemerasan terhadap kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara," kata AKP Sodri pada bengkuluekspress.com.

Ia menambahkan, keduanya ini mengaku sebagai oknum wartawan dan mendatangi para kades yang ada di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu dengan meminta sejumlah uang.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka ia akan membuat pemberitaan. 

"Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa sdari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose," sambungnya.

Tak tanggung-tanggung, kedua oknum wartawan yang diamankan ini meminta uang sebesar Rp 10 juta per kades.

Sementara itu, dari penangkapan Team Jatanras Polda Bengkulu terhadap keduanya berhasil mengamankan sejumlah uang senilai jutaan rupiah.  

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri menyampaikan, keduanya ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Oknum wartawan yang diamankan tersebut adalah IR  dan W. Keduanya merupakan pimpinan redaksi (pimred) dan wartawan di sebuah media online berinsial LJ yang ada di Bengkulu Utara.

"OTT ya, meraka melakukan pemerasan terhadap kades di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dan saat ini sudah kita amankan di Polda Bengkulu," kata AKP Sodri pada bengkuluekspress.com.

AKP Sodri menuturkan, bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait penangkapan kedua oknum wartawan ini. Namun dari informasi yang dihimpun pihaknya, keduanya meminta sejumlah uang pada Kades di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana setiap kades diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh oknum tersebut. Bahkan, apabila permintaan tidak dipenuhi, maka mereka tidak segan-segan untuk mempublikasikan ke medianya.

"Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose," ungkapnya.

Kategori :