Perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Secara lengkap, informasi terkait pemberkasan dapat dilihat pada: https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.