Tahun 2023, Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13, Cek Kriterianya di sini

Rabu 11-01-2023,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar

 

BACA JUGA:Info PNS! BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

1. ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara

2. ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun

Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran. sebelumnya.

 

Lalu kapan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan dibayarkan kepada PNS?

THR akan dibagikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang diperkirakan akan terjadi pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Untuk gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 akan dibayarkan.

BACA JUGA:Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini

BACA JUGA:Perjalanan Dinas PNS Bengkak Jadi Rp 37,8 Triliun, Kok Bisa?

Apa saja yang termasuk gaji 13?

Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.

Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%.(**)

Kategori :