Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Mahasiswa yang menerima kuliah KIP mendapatkan bantuan pendapatan, yang dapat digunakan mahasiswa untuk kebutuhan yang sama sekali berbeda selama studi mereka, dan universitas tidak diperbolehkan menggunakannya untuk biaya kuliah tambahan.
Perguruan Tinggi menawarkan biaya pendidikan Puslapdik dalam besaran yang berbeda-beda tergantung akreditasi masing-masing gelar, yaitu:
Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Berkat jaminan biaya kuliah ini, universitas tidak dapat lagi membebankan biaya kuliah tambahan kepada mahasiswa.
Berdasarkan pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya perumahan mahasiswa juga disusun dalam lima klaster biaya perumahan, yaitu:
- Rp 800.000 per bulan
- Rp 950.000 per bulan
- Rp 1,1 juta per bulan
- Rp 1,25 juta per bulan
- Rp 1,4 juta per bulan
Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).(**)