BENGKULUEKSPRESS.COM - Siswa dari keluarga kurang mampu yang ingin mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 harus mempersiapkan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perguruan Tinggi Tahun 2023.
KIP Kuliah merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang membantu mahasiswa berprestasi namun kurang mampu melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Berdasarkan pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022, pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka pada bulan Februari. Pendaftaran diawali dengan pembuatan akun KIP Kuliah.
Pendaftaran rekening mahasiswa KIP Kuliah dibuka hampir sepanjang tahun.
BACA JUGA:Oknum Polisi Dilaporkan Rusak Karaoke, Polda Bengkulu Sebut Ada Penyimpanan Minuman Keras
BACA JUGA:Guru Non Sertifikasi Juga Kebagian Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya
Kapan mendaftar KIP Kuliah 2023 Misalnya pada tahun 2022, pembuatan akun mahasiswa KIP Kuliah dimulai pada 2 Februari 2022 dan berakhir pada 1 Desember 2022.
Selain itu, pendaftaran akan dibuka sesuai dengan jalur akses yang dipilih oleh mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Yakni Seleksi Berbasis Prestasi Nasional (SNBP) atau Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Berbasis Ujian Nasional (SNBT) atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Jalur Mandiri.
Kuliah KIP juga bisa digunakan untuk mendaftar seleksi mandiri perguruan tinggi swasta (PTS).
BACA JUGA:Usut Perekrutan PPK, Bawaslu Turun Investigasi, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini
Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.