PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

Kamis 05-01-2023,05:59 WIB
Editor : Rajman Azhar

4. Golongan IV Pensiunan Janda/Duda - Rp1.170.600 Sd Rp2.124.500.

Daftar Rincian Gaji Orang Tua Dari Pensiunan PNS yang Meninggal

1. Golongan I Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp312.160 Sd Rp386.960.

2. Golongan II Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp312.160 Sd Rp 549.300.

3. Golongan III Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal - Rp357.220/Rp690.660

4. Golongan IV Gaji Orang Tua dari Pensiunan PNS Meninggal – Rp422.280/Rp848.720.

Itulah informasi terbaru mengenai gaji pensiunan PNS 2023, yang dikabarkan naik pada tahun yang akan datang.(**)

 

Kategori :