Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh tim ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan menggiring sebesar 7,30 % dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.
Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tanggal 26 November 3021 menyimpulkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian jembatan menggiring besar CS pada satker JPN I Provinsi Bengkulu tahun 2017 seberar Rp. 353.737.849,58. (TRI).