Lahan yang disertifikat itu seluas 15 hektar. Setelah disertifikatkan aset tersebut dihibahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Karena untuk mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 50 miliar itu salah satu persyaratannya Mukomuko harus menyerahkan aset ini kepada Kemendikbud.
“Ini diantara bukti keseriusan Pemda Mukomuko supaya berdiri perguruan tinggi yang dinanti-nantikan masyarakat,” katanya. Pihaknya mengharapkan BPN dapat segera memproses pembuatan sertifikatnya. Ia menargetkan tahun ini persyaratan yang diminta itu sudah selesai dan telah diajukan ke Kemendikbud.\"Dengan begitu anggaran dari pusat bisa cepat dikucurkan. Maka pembangunan juga bisa kita lakukan cepat,\" pungkasnya.(900)