Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Perusakan Hutan, Warga Bengkulu Utara Ditahan

Selasa 25-10-2022,12:25 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), telah berhasil mengamankan, RA yang telah divonis penjara melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Berdasarkan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 3099K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 16 Agustus 2022 terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA:Kecelakaan di Bentiring, Mahasiswi Asal Benteng MD

"Ya, sudah kita lakukan penjemputan terdakwa di tempat tinggalnya di Desa Tanjung Harapan SP3 Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU, Senin (24/10)," kata Kepala Kejari BU Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Denny Agustian SH MH, Selasa (25/10/22).

Ditambahkannya, bahwa untuk terdakwa R sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Arga Makmur, pada Senin malam (24/10/22). "Untuk terdakwa saat ini sudah ditahan di Lapas Arga Makmur," pungkasnya.(127)

Kategori :