Belum Sampaikan Laporan, Dinsos Bengkulu Tangguhkan Izin PUB Yayasan ACT

Jumat 15-07-2022,16:46 WIB
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sampai saat ini Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Provinsi Bengkulu belum menyampaikan laporan hasil PUB dan realisasinya. Padahal izin pengumpulan uang dan barang habis bulan April yang lalu. 

Sub Koordinator PPKRS Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dwi Haryono mengatakan, bahwa pengajuan izin PUB yang dilakukan oleh Yayasan ACT di Bengkulu pada bulan Juni ditangguhkan rekomendasinya oleh Dinsos.

Hal tersebut dikarenakan pihaknya belum menerima laporan hasil donasi baik berupa uang maupun barang serta realisasinya pada periode Februari sampai April yang lalu. Dia juga menyampaikan sudah beberapa kali bersurat ke pihak Yayasan ACT Bengkulu maupun organisasi lainnya yang belum memberikan laporan.

"Untuk izin yang mereka ajukan bulan Juni belum bisa kita berikan rekomendasi, karena untuk izin Februari sampai April kemarin kita belum menerima laporan, kita juga sudah beberapa kali bersurat ke ACT Bengkulu maupun beberapa organisasi lain yang belum melapor ke kita," ungkap Dwi, Jum'at (15/7).

Izin PUB sendiri diajukan melalui DPMPTSP, akan tetapi nantinya rekomendasi kelayakkan izin akan diberikan oleh Dinsos sebagai Oeganisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Jika rekomendasi dari Dinsos menganggap layak maka DPMPTSP akan mengeluarkan izinnya, jika rekomendasi dianggap tidak layak maka izin tidak dapat dikeluarkan.

Berdasarkan riwayat berkas yang ada pada dirinya bahwa Yayasan ACT sudah dua kali mengajukan izin PUB untuk periode pertama untuk bulan Februari hingga bulan April tahun 2022 pihaknya memberikan rekomendasi tersebut, sedangkan untuk pengajuan kedua yang diajukan oleh Yayasan ACT bulan lalu masih ditangguhkan rekomendasinya.

"Rekomendasi pengajuan izin PUB ACT tahun ini pada awal tahun kita berikan untuk periode Februari hingga April dan pengajuan kedua mereka baru mengajukan bulan Juni kemarin," jelas Dwi.

Dalam pelaksanaan pengumpulan uang dan barang  menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan di Pasal (6) enam Ayat (1) satu yang berbunyi, Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

"Untuk penggunaan dana operasional hanya boleh 10 persen sesuai PP nomor 29 tahun 1980 tidak boleh lebih," ujar Dwi.

Selain itu Dwi juga menyampaikan bahwa bahwa satu kali izin hanya diberikan waktu maksimal 3 (tiga) bulan, jika masih ingin melanjutkan dapat mengajukan untuk dilakukan perpanjangan sebanyak satu kali, jadi hanya diperbolehkan dua kali pengajuan izin.

Hal itu menurutnya merujuk pada PP Nomor 29 tahun 1980 tersebut di Pasal (11) ayat (1) yang berbunyi, Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan. Kemudian Ayat (2) berbunyi, apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan

"Satu izin 3 bulan bisa diperpanjang 3 bulan lagi dan hanya boleh pengajuan sebanyak 2 kali dalam setahun," tutup Dwi.(CW2/Suary).

Kategori :