MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Kinerja keras jajaran Polres Mukomuko dibawah kepemimpinan Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH berhasil mengungkap dan menangkap dalang terduga illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berlokasi di hulu sungai Selagan Kecamatan Selagan Raya. Pelaku berinisial AS (32) warga Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya, ditangkap di Desa Agung Jaya KecamatanAir Manjunto, Kamis (17/9) malam. Diketahui jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko selama delapan bulan mencari terduga pelaku, pasca ditemukannya sebanyak 138 batang atau 32,01 meter kubik kayu olahan jenis meranti dan damar di area perkebunan sawit di belakang kampung atau pemukiman warga pada bulan Januari 2020 lalu. Saat itu, jajaran Sat Reskrim tidakmenemukan pemilik tumpukan kayu tersebut. Namun satu unit peralatanmesin pengolah kayu atau serkel yang berada di lokasi kejadianpenemuan kayu illegal tersebut berhasil diamankan untuk barang bukti. “Setelah dilakukan pencarian, Kamis (17/9), terduga pelaku berhasil kami tangkap saat pelaku sedang berada di Desa Agung Jaya. Di depan penyidik, pelaku juga mengaku sebagai penampung dan pembeli kayu olahan yang di dapat dari HPT dan TNKS dari para pekerja. Setelah kayu dibeli, pelaku langsung mengolah kayu illegal tersebut dan dipasarkan kembali kepadakonsumen,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP AndyArisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK, Jumat (18/9).
Disampaikan Kasat Reskrim, aktifitas pengolahan kayu tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Agustus tahun 2019 lalu atau enam bulan sebelum petugas menemukan tumpukan kayu milik pelaku. Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasanperusakan hutan. Dalam UU tersebut dijelaskan, orang perseorangandengan sengaja mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau surat keterangan yang sah dapat dipidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2,5 miliar. Meskipun satu terduga pelaku sudah tertangkap, Teguh menegaskan, masih terus mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku. “Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,”lanjutnya. (900)