Polda Bengkulu Limpahkan Tersangka Cabul ke Kejaksaan

Senin 14-09-2020,21:27 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, melimpahkan tersangka kasus asusila terhadap anak. Tersangka FI (32) warga Kabupaten Bengkulu Tengah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Berdasarkan koordinasi penyidik dengan JPU, tidak lama lagi berkas perkara FI dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu agar secepatnya disidangkan.

\"Dari kami tersangka disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Perlindungan anak. Dalam waktu dekat kasusnya disidangkan,\" jelas Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda.

FI melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 12 tahun lebih dari 6 kali. Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma. Tersangka ditangkap ditempat kerjanya, gudang sawit di Kabupaten Seluma, pada Juli 2020. Meski sudah memiliki isteri dan memiliki anak, FI tetap melakukan perbuatan asusila.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui perbuatan bejat tersangka. Kemudian, membuat pengaduan ke Polda Bengkulu. Antara pelaku dengan korban sudah kenal sejak 3 bulan lalu. Pelaku yang melihat ada kesempatan kemudian melakukan bujuk rayu terhadap korban, hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak 6 kali. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait