MUKOMUKO, BE – Kabar penting bagi seluruh peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan berlangsung tanggal 19 – 20 September 2020 mendatang di SMPN 03 Kota Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Soalnya peserta tes wajib menunjukan surat keterangan hasil rapid test yang diterbitkan pihak berwenang. “Hasil rapat bersama beberapa waktu lalu. Selain memperhatikan protokol kesehatan. Seluruh perserta juga di wajibkan menunjukan surat keterangan hasil rapid test ketika peserta yang bersangkutan memasuki lokasi pelaksanaan tes,” sampai Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto melalui Sekretaris, Edy Suntono dikonfirmasi BE, Rabu (9/9).
Menurutnya, bagi peserta yang tidak dapat menunjukan hasil rapid test dipastikan tidak bisa mengikuti tes pada hari yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan tes SKB nantinya menggunakan 1 ruangan dan dilaksanakan 4 sesi. Setiap sesi 43 orang. Dari jumlah 186 peserta 17 orang ikut tes SKB diluar Mukomuko. “Sebanyak 169 peserta tes di Kabupaten Mukomuko. Sedangkan 17 peserta nantinya mengikuti tes di daerah asalnya masing - masing,” ungkapnya. (900)