BENGKULU, bengkuluekspress.com - Secara tidak langsung ternyata pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini mempengaruhi perkara pidana umum (Pidum) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kejari). Pasalnya, dari laporan yang masuk, perkara Pidum yang ditangani Kejari dari bulan Januari hingga Juni tahun ini menurun 50 persen dibandingkan tahun lalu.
\"Akibat covid ini menurun drastis 50 persen perkaranya, untuk Januari sampai Juni 2019 itu ada 491 perkara. Kalau tahun 2020 dari Januari sampai Juni ada sekitar 200 perkara,\" ujar Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Muhammad Anthoni.
Berikut ini tindak pidana umum yang ditangani Kejari Bengkulu di tahun 2020 yang tertinggi ialah tindak pidana pencurian 86 perkara, Narkotika 43 perkara, penganiayaan 18 perkara dan penadahan 17 perkara.
\"Bahwa kasus yang kita tangani baik dari Polsek, Polres dan Polda, untuk tahap penuntutanya itu sebanyak 331 perkara. Untuk kasus yang menonjol selama Covid ini yaitu Oharda (orang dan harta benda) ada 86 kasus, baik pencurian biasa maupun pencurian dengan pemberatan,\" jelasnya.
Dilanjutkan Anthoni untuk mengurangi tindak pidana pencurian itu sendiri, berharap juga kepada masyarakat lebih proaktif untuk mencegah tindak pidana seperti itu. Terutama untuk kendaraan roda dua yang rentan sekali dilakukan pencurian.
\"Dengan adanya pandemi Covid-19 jika kita lihat dari data 2020 yang kita terima kasus pencurian yang menonjol dibandingkan tahun 2019 didominasi kasus narkotika,\" ungkapnya. (CW1)