Untuk mendapatkan proyek tersebut, korban dimintai membayar sejumlah uang agar bisa dimenangkan dalam proses lelang. Tanpa ragu, korban memberikan uang yang diminta secara tunai dan transfer dengan total keseluruhan Rp 265 juta.
Namun ternyata, saat pengumuman lelang proyek tersebut dinyatakan dimenangkan pihak lain. Hingga saat ini, korban tak mendapat itikad baik oleh kenalannya berinisial T dan D yang bekerja di salah satu perusahaan, tempat korban menyerahkan sejumlah uang tersebut. Untuk mengembalikan uang korban.
\"Ya, korban itu menyerahkan uang di kantor yang berada di Kelurahan Anggut Atas. Laporannya baru masuk ya, nanti segera diproses di Polres Bengkulu,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno saat dikonfirmasi bengkuluekspress.com, Kamis (11/7/19).
Diakui Kabid Humas, kasus semacam ini memang kerap terjadi di lingkungan para kontraktor yang tergiur dengan jumlah nilai proyek yang ditawarkan pelaku. Padahal pengerjaan proyek harus mengikuti lelang yang memang mengikuti prosedur berlaku. (Imn)