Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menjelaskan, penangkapan tersebut didasari laporan masyarakat yang resah akan kerapnya lokasi itu dijadikan tempat pesta sabu.
\"Ya, terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu kemarin (26/6/19). Setelah ditangkap, anggota juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan seperangkat alat hisap atau bong dan plastik klip bening. Ada juga papir kertas rokok,\" ucap Sudarno, Kamis ( 27/6/19).
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu guna proses secara hukum. Anggota juga melakukan pengembangan terkait kepada siap pelaku mendaparkan barang haram tersebut.Diduga, RG merupakan pengedar yang mengambil keuntungan dari penjualan bisnis haram tersebut.