Saat diinterogasi petugas, LJ mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari penghuni lapas Bentiring berinisial A.
Saat digeledah, sabu tersebut ditemukan di kantong celana LJ dan sudah dibungkus rapi menggunakan kemasan permen. Anggota juga sempat menggeledah kamar kos terduga pelaku, namun tidak menemukan barang bukti lain.
Diresnarkoba Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Sachroni melalui Kanit Opsnal Ditnarkoba Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendry Syapurta menjelaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polda Bengkulu untuk selanjutnya diinterogasi dan diproses secara hukum.
\"Ya, terduga pelaku sudah kita amankan dan kita lakukan pengembangan. Keberhasilan ini juga berkat kerjasama dengan masyarakat yang ikut membantu memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu,\" ujarnya, Rabu (27/6/19).
Diceritakannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran kawasan Pantai Panjang. Kemudian, anggota melakukan pengamatan dan pengintaian diseputaran pantai panjang. Tak lama kemudian, anggota melihat seseorang yang berhenti kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap LJ dan ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam permen.
Seperti biasa, pelaku penyalahgunaan narkoba ini mengakui mendapatkan barang haram itu dari penghuni lapas yang masih bermain walaupun masih menjalani hukuman. Hal itu menandakan di dalam lapas mereka masih leluasa menjalankan bisnis haram tanpa diketahui petugas Lapas. (Imn)