BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mustafa (24), warga Air Sebakul Kecamatan Selebar. Terdakwa dalam kasus pengerusakan mobil dump truk, milik korban Nunsarman, warga Kabupaten Seluma pada April 2019. Saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung kemarin (25/6), terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Mustafa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 170 KUHP yang secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap mobil dump truk milik korban. Selain itu, korban juga sempat mendapatkan kekerasaan oleh terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut.
Akibat kejadian itu, mobil korban yang pada saat kejadian sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Air Sebakul mengalami kerusakan pecah kaca bagian depan, wifer patah, pintu mobil rusak dan lainnya.
“Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata JPU, Okky saat membacakan tuntutan tersebut, kemarin (25/6).
Usai mendengarkan tuntuta JPU, Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto SH MH dan hakim anggota masing-masing, Zeni Zaenal SH MH dan Dwi Purwanti SH MH menyatakan melanjutkan sidang pada 15 Juli mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sekadar mengingatkan, Mustafa bersama dengan rekan-rekannya pada saat kejadian memang baru saja menenggak minuman tuak. Diduga karena pengaruh alkohol itulah, Mustafa kemudian ribut hingga akhirnya nekat melakukan pengerusakan terhadap mobil korban. Atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polsek Selebar dan Mustafa berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. (529)