BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan sekitar 64,7 gram ganja dan 123,3 gram sabu barang bukti tindak pidana pada Selasa (25/6). Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air dicampur ditergen kemudian diblender. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH menuturkan kepada Bengkulu Ekspress saat diwawacarai usai pemusnahan narkoba itu, dua jenis narkoba tersebut dimusnahkan dalam rangka memperingati hari anti narkoba internasional dan dalam rangka mendukung aksi strategis nasional pencegahan tindak pidana narkotika.
\"Kita melakukan pemusnahan memperingati hari anti narkoba internasional yang berlangsung besok sekaligus mendukung aksi strategis pencegahan tindak pidana narkotika,\" jelas Kajari.
Barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu disita dari 68 orang yang sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Jumlah tersebut kurun waktu penyelesain perkara narkoba dari bulan Januari sampai Juni 2019.\"Kita sudah menyelesaikan perkara narkotika sepanjang tahun 2019 sampai bulan Juni ini sekitar 60 kasus,\" imbuh Kajari.
Selain memusnahkan barang bukti perkara narkotika, Kejari juga memusnahkan puluhan barang bukti perkara pencurian, sajam terkait dengan undang-undang darutat dan tindak pidana kesehatan. Setidaknya ada 14 unit sajam, 6 unit timbangan, 42 unit handphone, 1 pucuk senpi, 280 cup alat kosmetik dan 4 unit kunci T. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya untuk membersihkan barang bukti sehingga tidak ada tunggakan kedepannya.\"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil akhir dari suatu penanganan perkara,\" pungkas Kajari.
Pemusnahan tersebut dilakukan dihalaman kantor Kejari Bengkulu. Selain Kajari, pemusnahan barang bukti juga dihadiri Kepala BNN Kota Bengkulu, Polres Bengkulu, Ketua PN Bengkulu dan Rupbasan Kota Bengkulu. (167)