\"Apabila ada temuan atau laporan perbedaan data dari saksi, yang ada di kotak suara maupun yang diupload di Website KPU, maka dipastikan itu diperbaki dan diproses,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra kepada Bengkuluekspress.com, Senin (22/4).
Dilanjutkan Irwan, dipastikan jika terjadi kekeliruan dikembalikan pada data yang sebenarnya. Karena, nanti dikroscek kembali, apalagi hanya yang di Situng KPU.
Situng ini hanya untuk informasi tidak merupakan rujukan resmi. KPU mengkroscek pada data di hologram, di kotak suara dan yang dimiliki saksi maupun Bawaslu.
\"Kalau memang ada kekeliruan harus dikembalikan. Terkait kekeliruan tersebut, kami meminta KPU kabupaten maupun kota berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memproses penyelenggaraan yang salah dalam melakukan input data,\" tegasnya.
Menurutnya, jika memang kesalahan itu karena ketidaksengajaan silahkan nanti didalami. Kalau ada kesalahan tersebut unsur kesengajaan maka KPU minta itu diproses.
\"Bukan hanya proses administratif maupun pemberentian, namun kalau memang mengandung unsur pidana, kita minta diproses pidananya,\" tegasnya.
Ada beberapa kesalahan input data ditemukan, seperti di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ini sedang diproses.
\"Artinya kita minta diproses tidak untuk dibiarkan. KPU tidak akan membiarkan itu, silahkan diproses\" tukasnya. (HBN)