\"Selama 21 hari, kita semua caleg maupun caleg DPD boleh menambah kampanye di media massa,\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/3).
Dikatakannya, selama ini sosialisasi melalui media massa itu tetap dilakukan dengan difasilitas oleh KPU. Untuk Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten/Kota serta Pilpres itu fasilitasi langsung oleh KPU RI. Sedangkan untuk Calon anggota DPD RI, akan difasilitasi oleh KPU. Hanya saja, KPU telah menetapkan tahapan untuk memperbolehkan sosialisasi melalui media massa. Baik itu media massa cetak, elektronik, maupun online. \"Selama ini, KPU yang memfasilitasi,\" tambahnya.
Untuk sosialisasi melalu media massa itu, maka setiap caleg harus memasang sendiri atau biaya sendiri. \"Ya tentu dengan biaya sendiri,\" papar Irwan.
Tujuan kampanye di media massa tidak lain menurut Irwan, untuk melakukan sosialisasi penyampaian visi misi program. Karena untuk kampanye itu, ada tiga hal yang bisa dilakukan, dalam bentuk pertemuan terbatas dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan juga melalui media, \"Dengan harapan seluruh program visi dan misi Parpol maupun Caleg yang menjadi peserta bisa lebih maksimal tersosialisasi,\" tegasnya.
Selain sosialisasi melalui media massa, tentu para caleg dianjurkan untuk langsung melakukan kampanye tetap muka kepada masyarakat sebagai pemilih. Agar visi misinya bisa lebih maksimal diketahui. \"Tatap muka harus tentu dilakukan kepada pemilih,\" tutup Irwan. (151)