Data terhimpun BE, penggelapan ini terjadi sekira bulan Juni 2018 lalu. Dimana pada saat itu korban memesan besi kepada tersangka dan membayar besi tersebut dengan jumlah Rp 30 juta, akan tetapi pesanan besi tersebut tidak kunjung sampai, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.
\"ya benar kita sudah mengamankan tersangka penggelapan yang dilaporkan korban, dan kini tersangka masih dalam pemeriksaan kita,\"kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat S Ik Melalui kasat reskrim IPTU Welliwanto Malau S IK MH,kemarin (21/2).(Irul)