Peristiwa ini sudah berlangsung dalam kurun waktu enam tahun lamanya. Jika dibiarkan berkeliaran, maka akan menganggu hasil perkebunan masyarakat dan meresahkan para petani sayur dan pekebun sawit.
Nazarudin yang mengkoordinir rekan-rekannya mengaku merasa terganggu dengan banyaknya ternak yang berkeliaran di perkebunan dan persawahan mereka. Kerugian memang belum ditafsir, namun pematang sawah dan kolam mengalami kerusakan, kami merasa dirugikan, jika dihitung dalam pembayaran upah pekerja, maka Rp 80 ribu dapat dikalikan selama 3 bulan, namun kedatangan kita kedewan meminta solusi, apakah ada peraturan daerah.
\"Apakah ada Perda bagi peternak itu diberlakukan. Jika tidak ada solusinya, maka kita juga akan beternak dengan cara meliarkan ternak di kebun,\" ujarnya. Keluhan ini kata Nazarudin, juga telah mereka sampaikan ke kelurahan, namun belum ditindaklanjuti.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota, Suimi Fales, SH saat dikonfirmasi menuturkan, siap memanggil dan mencarikan solusi agar permasalahan ini tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Rencanya pemanggilan akan dilakukan Rabu (6/2) kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu, Camat dan Lurah. (247)