MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Setelah diterbitkannya Permendagri, terkait batas wilayah administrasi antara Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Kedua provinsi itu saat ini tengah melakukan pemasangan pilar di wilayah perbatasan. Tahun ini, pemasangan pilar dilakukan Pemprov Bengkulu, yang disaksikan dan didampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, tokoh masyarakat, Pemprov Sumbar dan pihak terkait lainnya dari kedua provinsi tersebut.
“Saat ini tengah dilakukan pemasangan pilar yang dilakukan Pemprov Bengkulu,” sampai Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Mukomuko, Henry Silaban dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/10).
Menurutnya, berdasarkan Permendagri sekitar 21 pilar yang akan di pasang. Namun untuk tahun ini, Pemprov Bengkulu melakukan pemasangan sebanyak 10 pilar di sepuluh titik. “Seluruh pilar yang akan dipasang 21 titik. Tahun ini, 10 pilar dipasang melalui kegiatan dan didanai dari APBD Pemprov Bengkulu, dan tahun depan direncanakan Pemprov Sumbar yang melakukan pemasangan pilar di sejumlah titik yang telah ditetapkan tersebut.
“Artinya Pemprov Bengkulu dan Pemprov Sumbar secara bersama-sama mengikuti Permendagri yang ada, khususnya terkait penegasan batas antar dua provinsi tersebut,”ujarnya.
Adapun lokasi yang dipasang pilar batas antar provinsi itu, yakni masuk di wilayah Kecamatan XIV Koto, Lubuk Pinang dan Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Ketiga kecamatan itu langsung berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
“Yang jelas terkait tabat Bengkulu-Sumbar tidak ada persoalan lagi. Bagi masyarakat yang ada lahan di lokasi tersebut tinggal mengikuti tertib administrasi. Contohnya, jika lahan milik warga Sumatera Barat masuk wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk pengurusan administrasi ke Bengkulu dan sebaliknya,”ungkap Henry.(900)