MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko dan dititipkan di Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara. MK (45), oknum Kades Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang Mukomuko yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) sertifikat prona tahun 2017 lalu, masih menerima gaji.
“MK masih berhak menerima gaji dari pemerintah atas jabatannya sebagai kades. Ini dikarenakan belum ada putusan tetap dari pengadilan. Kecuali, jika yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan atas perkara tersebut. Dengan sendirinya gaji yang diterima setiap bulan bakal diputus. Termasuk fasilitas milik pemerintah yang di gunakan seperti motor dinas (Tornas) dan fasilitas lainnya,” sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Jabatan sementara kades di desa tersebut akan diisi pelaksana harian. Bisa itu sekdes, pegawai di kantor kecamatan dan lainnya. Tujuan di angkatnya Plh Kades supaya di dalam pemerintahan itu tidak kosong. Sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan sebagaiman mestinya.
“Kita masih menunggu usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui kecamatan. Selanjutnya usulan di proses hingga nantinya diterbitkan SK,”lanjutnya.
Sekedar mengingatkan, Kades Lubuk Gedang ditahan JPU, Kejari Mukomuko (1/8) lalu. Ini setelah adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Mukomuko. Kades tersebut di duga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), sertifikat prona. Tim JPU juga mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 5 juta, limpahan dari penyidik Satreskrim Polres Mukomuko. Uang tersebut di dapat dari pungutan pengambilan sertifikat prona dari masyarakat yang ada di desa itu, antara Rp 400 – 700 ribu per persilnya. (900)