Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Kamis 02-08-2018,09:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan lapen provinsi di simpang Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2016 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,8 miliar.

”Untuk sementara tiga tersangka kita tetapkan,”tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH didampingi para pejabat Kejari Mukomuko, kemarin (1/8) pagi.

Ketiga tersangka yakni, NF (KPA), OJ (PPTK) dan NM (kontraktor) dalam pekerjaan proyek pemerintah tersebut. Dijelaskannya pembangunan tersebut diduga kuat mengarah ke tipidkor dengan kerugian Negara mencapai Rp 600 juta lebih.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara mencapai Rp 600 juta lebih,”bebernya.

Ratusan juta rupiah Negara dirugikan disebabkan ada sejumlah pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak, tetapi pekerjaan tersebut anggarannya dicairkan seratus persen. “Pekerjaan fisik dikerjakan 68 persen. Sebanyak 32 persen tidak dikerjakan. Tetapi anggarannya dicairkan seratus persen,”ujarnya.

Dari tiga tersangka itu, inisial NF (ASN) dan NM (Swasta), juga terlibat dalam perkara lain yang saat ini tengah mendekam di Lapas Bengkulu. Sedangkan OJ (ASN) dilingkungan Pemprov Bengkulu.”Ketiga tersangka akan kita panggil dan di periksa dalam waktu dekat. Yang jelas perkara ini sesegera mungkin di rampungkan hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipidkor Bengkulu,”tegas Kajari.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait