Desa Wajib Punya BUMDes

Rabu 01-08-2018,11:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa Kabupaten Mukomuko, Saroni menyampaikan, sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di daerah tersebut wajib memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jikalau mau mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Ini sudah menjadi aturannya. Jika desa mengusulkan, tetapi tidak ada BUMDes, maka usulan tersebut sangat sulit terealisasi,”bebernya.Selain itu, kata Saroni, minimal BUMDes tersebut sudah bergerak dan berjalan sekitar satu tahun terakhir dan dalam kondisi sehat. Mulai dari manajemen,laporan usaha yang di jalankan dan lainnya.

“Meskipun BUMDes sudah setahun berjalan, tetapi penggelolaannya tidak bagus. Maka desa tersebut juga sulit untuk mendapatkan kucuran bantuan dari pemerintah,”jelasnya.

Menurutnya, untuk di kabupaten Mukomuko, hingga hari ini (kemarin), dari ratusan desa, sekitar 78 desa yang sudah ada BUMDes. Itupun belum berjalan selama satu tahun dan belum sehat.“Khusus 148 desa yang tersebar di daerah ini, sekitar 78 desa sudah ada BUMDes, tetapi belum dapat mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat.

Karena masih ada persyaratan yang kurang, seperti belum sampai satu tahun dan penggelolaannya belum maksimal,”katanya. Kendati demikian,tambah Saroni, jajarannya tetap memberikan dukungan. Bagi desa yang belum ada BUMDes agar segera dibentuk. Sedangkan desa yang sudah ada agar lebih maksimal dalam penggelolaan BUMDes tersebut supaya berjalan dengan baik dan sehat.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait