Raperda Tera Ulang Disetujui

Kamis 26-07-2018,10:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tera ulang disetujui legislatif untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Raperdanya sudah kita bahas dan disetujui untuk ditingkatkan menjadi Perda,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Ir Zulfahni. Menurutnya, tera ulang timbangan tersebut sangat penting. Sehingga masyarakat tidak dibohongi baik itu ketika menjual produk-produk pertanian,perkebunan maupun konsumen ketika membeli suatu produk.

”Banyak keluhan masyarakat terkait kecurigaan timbangan yang diduga tidak pas. Perda ini salah satunya untuk kepentingan masyarakat banyak,”katanya.

Ia juga menyampaikan, jika Perda telah disahkan. OPD terkait diminta agar merealisasikan dilapangan secara maksimal sesuai dengan aturan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, A Halim SE, MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, jika perda telah disahkan, pihaknya akan sesegera mungkin mengaplikasikannya. Termasuk nantinya akan mengusulkan anggaran untuk pembelian berbagai sarana dan prasarana. “Untuk mendukung dan menjalankan perda yang ada nantinya di perlukan peralatan dan sarana serta prasarana untuk merealisasikan setealah perda di sahkan,”lanjut Halim.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait