Wajib E-KTP Meningkat

Kamis 19-07-2018,13:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, mencatat terhitung Juli 2018 sebanyak 122.898 orang yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu wajib memiliki E-KTP.

“Sebelumnya berjumlah 121.015 orang. Terhitung Juli Tahun 2018 ini mencapai 122.898 jiwa atau mengalami peningkatan,”ungkap Kadis Dukcapil Kabupaten Mukomuko, HM Badri Rusli ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspsress.

Jumlah warga yang wajib E-KTP mengalami peningkatan tersebut,kata Badri, berdasarkan hasil pendataan warga yang telah memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah sejak akhir bulan Desember Tahun 2017 hingga saat ini. Berdasarkan data warga yang wajib memiliki E-KTP pada semester kedua Tahun 2017 lalu, sebanyak 122.498 orang warga yang telah melakukan perekaman sebesar 101,23 persen dari 121.015 warga yang wajib memiliki KTP pada tahun sebelumnya.

Sedangkan sebanyak 122.498 warga setempat yang telah melakukan perekaman 122.028 orang di antaranya yang telah menerima E-KTP, sisanya belum dicetak. “Pencetakan E-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman dilakukan secara bertahap dalam tahun 2018 ini dan segera dibagikan kepada pemilik identitas yang bersangkutan,”katanya.

Sedangkan wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman mencapai ratusan orang. Pihaknya mengimbau agar warga yang bersangkutan lebih pro aktif. Karena identitas sangat penting.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait