3 Bulan ASN Tak Ngantor

Sabtu 23-06-2018,13:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Penegakan peraturan disiplin di jajaran Pemkab Mukomuko diduga belum diterapkan maksimal. Ini dibuktikan ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kerja atau mengantor lebih dari tiga bulan.

Tetapi oknum ASN itu informasinya belum mendapatkan sanksi dan gajinya selaku abdi negara masih menerima. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Syafkani di konfirmasi kemarin (22/6), tidak menggelak terkait informasi tersebut. Menurutnya, telah menginstruksikan kepada OPD masing-masing untuk menegakan aturan yang ada.

“Termasuk BKPSDM juga telah kita minta supaya segera di tindak lanjuti dan di proses,”katanya.

Ditanya apakah benar 2 oknum ASN itu bertugas di Dinas Kesehatan dan 1 ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD), Syafkani tidak mau berkomentar lebih jauh. Yang jelas beberapa oknum ASN yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara akan di proses berdasarkan aturan yang ada

”Akan kita tindak lanjuti. Oknum ASN itu akan dievaluasi oleh tim untuk di sidangkan. Jika terbukti, oknum ASN itu disanksi berdasarkan peraturan yang berlaku,”lanjut Sekda.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait