BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Keberadaan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tampaknya akan sia-sia. Betapa tidak, sesuai dengan aturan, KUA tidak diperbolehkan berdiri di atas tanah yang berasal dari wakaf masyarakat.
Saat ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung KUA Karang Tinggi di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi. Hanya saja, mengenai pembangunan, saat ini masih menunggu dana dari pusat.
Kepala KUA Karang Tinggi, Sanari SAg mengatakan, adapun lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan sudah disiapkan dengan luasan 24 meter x 30 meter.
\"Saat ini lahannya sudah siap tinggal lagi waktu pembangunan menunggu dari kementerian,\" kata Sanari.
Ia mengaku, untuk saat ini gedung masih beroperasi di kawasan Desa Karang Tinggi yang selama ini berdiri di atas tanah wakaf.
\"Sembari kantor baru belum dibangun, masyarakat yang mengurus urusan pernikahan masih di kantor lama,\" pungkas Sanari.(135)