MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko untuk mendampingi proses pembangunan fisik yang bernilai miliaran rupiah tahun 2018 ini.
”MoU-nya telah kita lakukan hari ini (kemarin), di aula Kejari Mukomuko,” sampai Dirut RSUD Mukomuko, dr Tugur Anjastiko.
Menurutnya, permohonan pendampingan tersebut supaya seluruh pembangunan fisik di RSUD Mukomuko yang merupakan tempat pelayanan langsung bagi masyarakat luas tersebut benar-benar dilakukan dengan maksimal dan terhindar dari indikasi yang mengarah ke tindak pidana.“Ini salah satu diantaranya kita minta pendampingan TP4D. Jika ada hal-hal yang mengarah ke tindak pidana. TP4D di harapkan segera memperingati, sehingga indikasi kesalahan dapat terhindar,”katanya.
Anjas juga menyampaikan, tahun ini dibangun kamar jenazah dan ruang isolasi dengan total anggaran mencapai Rp 8,3 miliar dan rehab ruang Vip rawat inap sekitar Rp 2,3 miliar. Sementara itu, Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH mengapresiasi yang dilakukan manajemen RSUD Mukomuko. Melibatkan TP4D untuk menghindari terjadi indikasi yang mengarah ke tindak pidana. “Dalam pembangunan fisik berpotensi mengarah ke tindak pidana. Yang jelas tim TP4D siap melakukan pengawalan dan pendampingan serta TP4D lebih memprioritaskan dalam pencegahan,”katanya.
Kajari menegaskan, TP4D sifatnya hanya pendampingan. Jika ditemukan ada indikasi yang mengarah ke tindak pidana, dan pihaknya telah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Pihaknya memastikan diproses sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
”Saya ingatkan MoU ini tidak hanya sekedar seremonial dan dijadikan tameng. Tetapi benar-benar di jalankan sesuai dengan mekanisme dana prosedur yang berlaku,”tegas Kajari.(900)