Terlibat Politik, PNS Disanksi
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Mukomuko, diingatkan agar tidak terlibat politik. Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, sanksi sudah menunggu. Demikian diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto SE SPd MPd melalui Sekretaris, Edy Suntono SH.
Menurutnya, sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, oknum PNS yang melanggar bisa langsung diberikan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Dicontohkannya, jikalau ada oknum PNS yang berfoto dengan latar belakang calon/partai politik, memberikan bantuan secara materil, menfasilitasi, ikut rapat dalam persiapan maupun pemenangan calon dan lainnya, disanksi.
Adapun sanksi PNS yang ikut berpolitik itu, diantaranya tunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun hingga di turunkan pangkatnya selama satu tahun.
”Sedangkan untuk pemberhentian dari PNS, menunggu setelah adanya proses dari Gakumdu,”beber Edy.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: