Lais Wakili Bengkulu Utara ke Provinsi , Dalam Lomba Cipta Menu B2SA
ARGA MAKMUR, Bengkuylu Ekspress - PKK Kecamatan Lais keluar sebagai pemenang dalam Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA) tingkat Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Untuk itu, PKK Kecamatan Lais berhak mewakili Kabupaten Bengkulu Utara mengikuti lomba tingkat Provinsi yang akan digelar pada bulan Juli mendatang di Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan, juara II dan III diraih Kecamatan Kota Arga Makmur dan Kecamatan Napal Putih.
\"Alhamdulillah, ibu-ibu PKK Kecamatan Lais dapat keluar menjadi juara satu dalam Lomba Cipta Menu B2SA tingkat Kabupaten Bengkulu Utara,\" ujar Camat Lais, Heri Sulfana SH kepada Bengkulu Ekspress dikonfirmasi, kemarin (26/4).
Ia menambahkan dalam lomba itu, PKK Kecamatan Lais menampilkan menu non beras, yakni dari jagung dan terigu yang diolah menjadi makanan bergizi dan seimbang. Selain itu, pembuatan makanan yang sangat mudah, sehingga dapat diaplikasikan menjadi menu makanan bagi keluarga sehari-hari.
\"Kemenangan ini berkat kekompakan dari ibu-ibu PKK Kecamatan Lais yang memang selalu fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mendukung program pemerintah daerah di Kecamatan Lais, \"ungkapnya.
Ia juga menyampaikan dalam menghadapi Lomba Cipta Menu B2SA tingkat Provinsi di Kabupaten Rejang Lebong nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan PKK Kabupaten dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian, mempersiapkan diri dengan menu-menu terbaru agar dapat meraih kemenangan. \"Segera kita akan persiapkan diri menghadapi lomba tingkat provinsi. Insyaallah, kita optimis dapat meraih kemenangan,\" terangnya.
Terpisah Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata SE menyebutkan Lomba Cipta Menu B2SA harus selalu diselenggarakan untuk mendorong percepatan, penganekaragaman konsumsi pangan menuju kemandirian pangan daerah. Untuk itu, keterlibatas masyarakat dalam menggiatkan pelaksanaan pertanian dan pengolahan dalam beragam bentuk sangat diharapkan. \"Ini juga sejalan dengan Undangan-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan memperhatikan Keputusan Menteri Pertanian serta Surat Gubernur Bengkulu didukung dengan Surat Edaran Bupati Tentang Penyajian Pangan Lokal,\" tuturnya.
Wabup menerangkan pemerintah sebagai penyelenggara peraturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup dalam jumlah serta mutu, bergizi, aman, beragam merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
\"Pangan merupakan kebutuhan yang harus tersedia setiap harinya. Maka, tidak hanya mengenai jumlah yang dikonsumsi, tapi pangan yang dikonsumsi harus bergizi dan seimbang untuk menunjang kemajuan kualitas sumber daya manusia,\" pungkasnya.(816)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: