Nelayan Masih Gunakan Trawl

Nelayan Masih Gunakan Trawl

Hasil Pengecekan Tim Ahli BPPI

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, mulai melakukan berbagai tahapan dan proses terkait pelarangan alat tangkap trawl yang masih digunakan nelayan di daerah tersebut.

Tim ahli dari UPT Pusat Balai Pengembangan Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang melakukan pengecekan dan langsung memeriksa jenis alat tangkap yang digunakan nelayan di Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya dan nelayan Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.

Pemeriksaan fisik alat tangkap yang dilakukan pemerintah pusat tersebut didampingi langsung Kadis DKP Provinsi, Kabupaten, Danpos AL Mukomuko, pihak kecamatan dan desa, nelayan dan tokoh masyarakat.

“Pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut dari permintaan nelayan, dan telah penuhi,”ungkap Kepala DKP Kabupaten, Eddy Aprianto didampingi Sekretaris, Rahmad Hidayat.

Hasil pemeriksaan itu telah dipastikan alat tangkap yang digunakan nelayan Pasar Bantal dan Pasar Sebelah yang mencapai 171 unit itu dilarang oleh pemerintah karena alat tangkap itu termasuk dalam jenis trawl.

Nelayan yang menggunakan trawl tersebut diingatkan tidak lagi menggunakan di perairan. Tetapi harus diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan yang dilegalkan pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga menunggu usulan dari nelayan sebagai penganti alat tangkap trawl tersebut dengan alat tangkap yang telah disiapkan pemerintah pusat. “Kami menunggu nelayan Pasar Bantal dan Pasar Sebelah, segera mengajukan kebutuhan alat tangkapnya sebagai penganti alat tangkap yang dilarang tersebut,”lanjut Rahmad. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: