Jangan Persulit Pencairan Dana Desa

Jangan Persulit Pencairan Dana Desa

TAIS, Bengkulu Ekspress - Menjelang pencairan Dana Desa (DD) tahap awal sebesar 20 persen atau sekitar Rp 25 milliar dari total anggaran Rp 126 milliar pada 2018 ini.

Pemerintah desa mengharapkan agar pencairannya jangan dipersulit. Termasuk mereka diberikan bimbingan dan pengetahuan terkait sejumlah kekurangan syarat yang diinginkan dalam pencairan Dana Desa tersebut.

Terpenting lagi, pencairannya tidak harus menunggu desa yang lainnya seluruhnya menyelesaikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)-nya terlebuh dahulu.

“Jelas jangan sampai menunggu keseluruhan APBDes benar-benar selesai, melainkan yang selesai sudah bisa di cairkan. Desa yang lebih aktif dan menyelesaikan APBDes tepat waktu diharapkan bisa mendapatkan kucuran Dana Desa tahap pertama lebih awal ,” harap Kepala Desa Lawang Agung yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kirman Effendi SSos kepada Bengkulu Ekspress.

Meski demikian, Ketua Apdesi Seluma meminta kepada seluruh rekannya sesama kepala desa untuk lebih giat dalam penyusunan RAPBDes. Dengan melibatkan semua perangkat desanya. Kemudian menyusun program kerja sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masyarakat.

Disampaikan Kirman, Desa Lawang Agung sekarang sudah menyelesaikan APBDes. Tahapan pencairan Dana Desa tinggal menyerahkan ke Kecamatan Air Periukan untuk diverifikasi, serta ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) untuk mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa tahap awal 2018. Dana itu nantinya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa berskala kecil.

“Kalau untuk Lawang Agung, salah satu penggunaan Dana Desa tahun ini untuk peningkatan BUMDes yang sudah dibangun gedungnya.

Kemudian juga untuk pembelian bibit pepaya california dan akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat di Lawang Agung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala BPKD Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA mengatakan, Dana Desa dicairkan dalam tiga tahapan sebesar 20 persen, 40 persen, serta tahap ketiga 40 persen.

Selain menyelesaikan RAPBDes. Mereka juga harus mendapatkan rekomendasi pencairan. Untuk tahap ke II nanti barulah mereka harus melampirkan realisasi seluruh kegiatan 2017.

“Kita tetap merealiasikan pencairan kepada desa yang sudah mendapatkan rekomendasi dari kecamatan dan PMD,” singkatnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: