Belum Ada Warga Minta Bantuan Hukum

Belum Ada Warga  Minta Bantuan Hukum

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, DR Abdianto SH M.Si dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (6/3) menyampaikan, hingga saat ini belum ada warga yang meminta permohonan pendampingan untuk bantuan hukum.

”Hingga hari ini (kemarin), belum ada warga yang menyampaikan permohonan bantuan hukum,”bebernya.  Menurutnya, untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan pihak ketiga dari Pemda

Mukomuko sudah ada dan siap untuk memberikan pendampingan. Artinya,  masyarakat kurang mampu yang tersandung kearah dugaan tindakpidana, agar menyampaikan permohonan mendapatkan bantuan hukum dari Pemda Mukomuko secara gratis. Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Pasalnya, hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara.

“Pemda Mukomuko bukan untuk melindungi ataupun membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum warga yang bersangkutan. Tetapi memberikan pendampingan dalam perlindungan HAM bagi setiap individu,”jelasnya. Anggaran yang disiapkan di APBD tahun 2018 ini sebesar Rp 211 juta yang di peruntukan 15 perkara. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: