Panwaslu Temukan Pasutri Lulus PPS
MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, menemukan adanya indikasi pasangan suami istri (Pasutri) lulus dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pasutri itu, yakni Sampit (suami) warga Desa Lubuk Sanai I dan Fitriani (istri) warga Lubuk Sanai 3.
”Pasutri yang lulus dalam perekrutan PPS yang digelar KPUD adalah temuan jajarannya di lapangan,”ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko,Padlul Azmi di dampingi Anggotanya, Amrozi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/3). Adanya temuan tersebut, Panwaslu telah menyampaikan hal tersebut ke KPUD Mukomuko. Dan informasi yang diterima dari Ketua KPUD Mukomuko, kata Padlul, telah ditindak lanjuti.
Dimana salah satu dari pasutri tersebut telah mengundurkan diri. Menurut Padlul, tindakan yang dilakukan KPUD dinilai cepat dan tanggap. Serta dalam perekrutan yang dilakukan KPUD telah melalui mekanisme dan prosedur. “Terkait adanya pasutri yang lulus tidak ditemukannya adanya pelanggaran. Karena pada saat seleksi administrasi. Pada KTP kedua pasutri itu belum di perbaharui.
Termasuk alamat pasutri itu berbeda Yang jelas temuan Panwaslu telah ditindaklanjuti KPUD,”demikian Padlul. Sementara itu, Ketua KPUD Mukomuko, Dawud menyampaikan, pengumuman 3 besar anggota PPS, pada Sabtu (3/3). “Adanya informasi itu langsung kami tindak lanjuti,”katanya.
Menurutnya, pasutri tersebut telah di panggil. “Pasutri itu mengatakan tidak mengetahui. Meskipun dari pihaknya sudah menyampaikan sejak seleksi berlangsung,”katanya. Kemarin (5/3), kata Dawud, salah satu dari Pasutri itu telah mengundurkan diri.
Yakni atas nama Fitriani Posisi yang kosong itu telah diganti dan di plenokan calon PPS lainnya yang mendapatkan nilai tertinggi atau nomor empat. “Besok (hari ini), PPS akan dilantik yang bertempat di salah satu hotel di Kota Mukomuko,”ungkapnya.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: