Razia Lagi, 16 Ranmor Ditilang
KEPAHIANG, BE - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kepahiang kemarin (28/1) kembali melakukan razia kelengkapan berkendara kendaraan bermotor (ranmor). Hasilnya sebanyak 16 kendaraan dikenai sanksi bukti pelanggaran (tilang). Masing-masing ditilang SIM, STNK dan kendaraan itu sendiri. Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Lantas AKP Dedi Kusnadi SH penindakan terhadap ranmor tersebut dilakukan karena ketika melintas di lokasi titik operasi, pengendara tak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Rincian ranmor ditilang terdiri 2 kendaraan diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat dan 14 kendaraan lainnya diberikan sanksi tilang berupa SIM dan STNK. \"Dalam pelaksanaan operasi tadi (kemarin red), 16 ranmor diberikan sanksi tilang, 2 SIM dan 12 STNK serta 2 kendaraan,\" kata Kapolres. Ditambahkan Kanit Patroli Ipda Darmansyah SH, pihaknya melakukan razia tersebut merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kepahiang. \"Pelaksanaan razia ini masih dalam rangka operasi rutin untuk menekan angka curanmor dan menggalakkan tertib lalu lintas. Razia ini juga kita jadikan sebagai sarana sosialisasi, agar pengendara tertib berkendara. Karena bagimana pun banyak manfaat dari tertib berkendara itu,\" jelasnya. Dilanjutkannya, razia tersebut juga sebagai realisasi dari intruksi Polda Bengkulu. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: