Kasus KDRT, Polisi Turunkan Psikiater
KEPAHIANG, BE – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum petinggi PLTA Musi Za terhadap pembantu rumah tangganya (PRT), sebuat saja namanya Kembang (19) warga Kelurahan Ujan Mas Atas menjadi berliku. Setelah Penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, kasus tersebut masih dipastikan harus melalui proses pemeriksaan psikologi korban oleh psikiater.
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam minggu ini pihaknya selain berencana melakukan pemanggilan terhadap Za sebagai saksi terlapor, juga akan mengundang ahli psikologi untuk keperluan pemeriksaan kejiwaan korban.
\"Pemeriksaan ole psikiater guna mengetahui ada atau tidak dampak secara psikologi terhadap pelapor terkait kasus ini. Karena dalam laporanya, masalah itu dialami pelapor sejak Februari sampai November tahun lalu yang terbilang cukup lama,\" jelas Kasat Reskrim kepada BE di ruangannya kemarin (28/1).
Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini kasus tersebut hanya terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Meski demikian, katanya ke depan tak menutup kemungkinan dapat dijeratkan pasal dan aturan lain. (505).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: