Wabup: Eksekutif dan Legislatif Segera Hearing

Wabup: Eksekutif dan Legislatif Segera Hearing

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Persoalan yang berawal dari adanya perubahan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 ke Perbup Nomor 28 tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang keluar diduga tanpa sepengetahuan DPRD Mukomuko berbuntut panjang.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Mukomuko, Haidir angkat bicara. Wabup menyarankan agar eksekutif dan legislatif segera melakukan hearing untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya sarankan segera lakukan hearing secepatnya. Supaya persoalan ini tidak berkelanjutan,” saran wabup.

Wabup juga menyampaikan tidak menyalahkan anggota legislatif yang mempertanyakan hal tersebut. Karena legislatif mempunyai fungsi berdasarkan aturan. Salah satunya terkait pengawasan.

“Kalau anggota legislatif marah, tersinggung atau lainnya, saya menilai hal yang wajar. Itupun jikalau benar-benar tidak ada pemberitahuan atas perubahan Perbup tersebut dari pihak eksekutif,” ujarnya.

Persoalan itu pada intinya terjadi akibat adanya mis komunikasi dan harus segera mungkin dilakukan komunikasi lebih lanjut sehingga dapat diselesaikan dan ada solusi yang terbaik.

“TAPD yang di pimpin Sekda Mukomuko harus sesegera mungkin menjadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan legislatif,” ujarnya.

Ditanya apakah Wabup mengetahui adanya perubahan Perbup SBU dan tanpa sepengetahuan DPRD.

“Kalau mengenai hal itu saya tidak mengetahui.Yang jelas solusinya adalah komunikasi lebih lanjut harus dilakukan sesegera mungkin,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko itu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: