Pengusaha Urut Sulit Dapat Izin
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Usaha urut dan lulur di wilayah Kabupaten Mukomuko, terbilang cukup banyak. Namun tidak seluruh usaha tersebut dengan mudahnya mendapatkan izin yang di terbitkan pihak-pihak terkait hingga di tingkat kabupaten.
Seorang pengusaha urut dan lulur di Kelurahan Koto Jaya, Diana mengaku, kecewa atas birokrasi pemerintahan khususnya di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima tindaklanjut atas usulan perpanjangan izin usahanya yang telah disampaikan sejak Desember 2017 lalu.
“Perpanjangan izin usaha telah saya sampaikan sejak Desember 2017, tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya,” akunya. Menurutnya, untuk berkas persyaratan memperpanjang izin sudah dilengkapi.
Seperti surat rekomendasi dari lingkungan dan Ketua Rukun Tetangga (RT). Ditambah dengan surat pernyataan di atas materai tidak menyediakan tempat berbuat asusila. “Saya selaku pemilik usaha kecewa dan dirugikan. Padahal rumah yang di peruntukan tempat usaha dan telah di bayar selama satu tahun dengan nilai Rp 10 juta,”ujarnya.
Ia mengharapkan, Pemkab Mukomuko tidak mempersulit bagi warga yang akan membuat perizinan. Kecuali jika seluruh usaha urut dan lulur tidak di bolehkan, maka seluruhnya harus ditutup dan tidak tebang pilih.
Terpisah Ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Alfian Tanjung menyampaikan, rekomendasi dari RT telah diterbitkan. Karena persyaratan untuk memperpanjang izin sudah lengkap.“Tidak ada alasan saya tidak merekomendasikan sepanjang persyaratannya lengkap,”katanya.
Alfian mengaku, pengusaha di wilayah kerjanya itu kerap menyampaikan laporan terkait belum mendapatkan rekomendasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan. “Laporannya sudah saya terima, dan telah di tindak lajuti.
Tetapi alasan pihak kelurahan, tidak berani menerbitkan rekomendasi karena adanya penolakan dari pihak adat setempat,” bebernya. Alfian menambahkan, seharusnya perpanjangan tangan pemerintahan kabupaten yang ada di kelurahan dan kecamatan tidak menyulitkan dan mencampur adukan antara aturan birokrasi pemerintahan dengan aturan adat. Jika usaha tersebut terbukti terjadi hal-hal negatif, seperti berbuat asusila lainnya. Ia selaku Ketua RT yang akan langsung menutup usaha tersebut.
“Negara kita ini negara hukum. Sepanjang mekanisme dan prosedur lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah selaku pelayan bagi masyarakat tidak menertibkan perizinan. Kecuali usaha yang di jalan itu terbukti terjadinya maksiat dan meresahkan masyarakat sekitar,”ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: