1.500 Warga Gagal Rekam KTP

1.500 Warga Gagal Rekam KTP

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Utara (BU) dapat melakukan rekam 1 jam langsung bisa cetak. Untuk itu, bagi 1.500 warga BU yang gagal rekam, agar dapat datang ke kantor Dukcapil BU.

‘’Memang ada sekitar 1.500 warga yang gagal rekam di kecamatan. Untuk itu, kita harapkan dapat melakukan rekan kembali ke kantor Dukcapil,’’ ujar Kadis Dukcapil BU, Juhirjo SH.

Ia menambahkan sejak tahun 2012 lalu, perekaman KTP tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten BU. Hanya saja, beberapa tahun belakangan ini, alat rekam di kecamatan banyak yang mengalami gangguan. Akibatnya, data rekam itu tidak terkirim ke pusat.

‘’Bagi warga yang merasa rekam KTP-el belum lengkap, agar datang lagi untuk melengkapi kekurangan itu. Kemudian, dapat langsung dicetak saat itu juga, jika server tidak mengalami gangguan jaringan,’’ ungkap Juhirjo. Ia menyampaikan cetak KTP-el saat ini dapat dilakukan dalam 1 hingga 2 jam saja. Artinya, masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk meluangkan waktu datang ke Dukcapil mengurusinya. Karena, KTP-el wajib dimiliki oleh setiap warga negara.

‘’Kalau sudah rekam, tinggal tunggu beberapa saat sudah bisa langsung cetak. Menunggu itu, karena data harus dikirim ke server pusat dahulu, dan itu membutuhkan waktu,’’ terang Juhirjo.

Sebelumnya, Sekda BU, Dr Haryadi SPd MM MSi mengimbau seluruh warga Kabupaten BU untuk dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi kependudukan. Apalagi seluruh pengurusan itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU, tidak lagi dipungut biaya atau gratis.

‘’Segera urus kelengkapan administrasi kependudukan ini. Pemerintah telah mengratiskan dan mempermudah masyarakat dalam pengurusannya. Jadi, tidak ada alasan lagi, kalau tidak juga melengkapinya,’’ tuturnya. Sekda juga meminta masyarakat dapat melaporkan jika ditemukan oknum yang mempersulit dalam kepengurusan pelayanan kependudukan. Karena, komitmen Pemkab BU sudah sangat jelas untuk mempermudah segala proses tersebut.

‘’Laporkan ke kita kalau ada yang masih mungut biaya atau mempersulit pengurusan KTP-el, KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran dan lainnya. Kita akan tindaklanjut dan berikan sanksi tegas bagi oknum yang melakukan itu,’’ pungkasnya. (816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: