Program Problem Solving Digiatkan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat sangat berarti dan penting bagi warga masyarakat itu sendiri. Sehingga Polri tidak hanya menyelesaikan suatu masalah dengan menempuh jalur hukum atau melalui sidang pengadilan. Tentu akan ada juga dilihat dari besar kecil, dampak dan akibat suatu masalah tersebut. Akan tetapi Polri dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah dengan memberikan fasiltas Problem Solving.
“Dalam menyelesaikan masalah, kami juga malukan program problem solving,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva SIK Ordiva mengatakan, sejak di 27 Desember 2017 hingga 25 Januari 2018 atau kurun waktu satu bulan, melalui program ini, pihaknya berhasil menyelesaikan 8 masalah. Sebab dengan problem solving, pihaknya mengedepankan petugas musyawarah yakni dengan melihat terlebih dahulu permasalahan yang terjadi. Lalu para pihak dipertemuan dan diajak bermusyawarah secara kekeluargaan, pihaknya menjadi mediator.
“Untuk penyelesaian masalah lewat problem solving ini, kami mengedepankan personel Bhabinkamtibmas. Sehingga antara kedua belah pihak, bisa mengakhiri konflik dengan cara damai dan kekeluargaan,” ujarnya.
Ordiva menjelaskan, selama satu bulan, ada 8 masalah atau problem yang berhasil diselesaikan oleh Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Selatan. Rinciannya, 4 permasalahan di wilayah hukum Polsek Manna yang diselesaikan oleh Bhabinkmatibmas Bripka Syahreza Fahlevi, Bripka Beni, SH dan Bripka Suharno, SH, 2 Permasalahan di Wilayah Hukum Polsek Pino yang diselesaikan oleh Bhabinkmatibmas Bripka Sucipto dan Bripka Sumardi, 1 Permasalahan di Wilayah Hukum Polsek Kota Manna yang diselesaikan oleh Bhabinkmatibmas Brigpol Bambang S dan 1 Permasalahan di Wilayah Hukum Polsek Seginim yang diselesaikan oleh Bhabinkmatibmas Aipda Wiwit Susilo.
Adapun problem yang diselesaikan tersebut bermacam-macam, diantaranya perselisihan pemuda, hutang-piutang, masalah ternak dan rumah tangga seperti yang terjadi di wilayah Polsek Manna. Ada juga di wilayah Polsek Pino berhasil menyelesaikan masalah batas tanah dan memasuki rumah tanpa izin. Sedangkan wilayah Polsek Kota Manna masalah penganiayaan dan untuk Polsek Seginim terkait masalah pencurian emas.
“ Semoga ke depan setiap permasalahan sebelum masuk ke proses hukum selalu diupayakan mediasi melalui problem solving, jika tidak berhasil baru dilanjutkan ke proses hukum,” demikian Ordiva. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: