202 THL Terima SK

202 THL Terima SK

Gaji Rp 700 Ribu/Bulan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Sebanyak 122 Tenaga Harian Lepas (THL), 77 Tenaga Kebersihan dan 3 Resepsionis Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Utara (BU) menerima Surat Keputusan (SK) untuk tahun 2018 ini dari Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi SPd MM MSi, kemarin (29/1).

Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan agar para THL yang mendapatkan pembaharuan SK untuk dapat bekerja lebih serius sesuai tanggung jawab yang diberikan.

‘’Gaji tahun ini sebesar Rp 700 ribu. Jumlah ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 500 ribu per bulan, dan jumlah itu jauh lebih besar ketimbang THL di masing-masing SKPD,’’ ujar Sekda kepada Bengkulu Ekspress (BE), ditemui usai menyerahkan SK THL Pemda secara simbolis di ruang Pola Setdakab Bengkulu Utara, kemarin.

Sekda menambahkan, tidak ada THL yang diberhentikan dalam tahun ini. Artinya, seluruh THL tahun sebelumnya menerima SK baru. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa THL dilakukan rolling.

‘’Tidak ada yang diberhentikan. Hanya ada beberapa yang posisinya dipindahkan. Ini berdasarkan hasil evaluasi yang sebelumnya dilakukan,’’ ungkapnya.

Sekda juga mengingatkan agar para THL bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Karena, pihaknya akan selalu melakukan evaluasi. Untuk itu, bagi yang dianggap bermasalah, maka tidak segan-segan untuk diberhentikan.

‘’Kita akan selalu lakukan monitor dan evaluasi. Kalau ada yang tidak mengerjakan tanggung jawabnya, maka akan kita beri peringatan, jika perlu langsung dipecat saja,’’ terangnya.

THL yang diketahui tersandung kasus hukum dan tidak disiplin, Sekda telah memberikan peringatan secara tegas. Untuk itu, ia mengajak para THL benar-benar dapat membantu meringankan tugas di Sekretariat Daerah sesuai tupoksi masing-masing.

‘’Jangankan THL, kita saja selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) diberikan sanksi tegas jika tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Apalagi jika tersandung kasus hukum, sanksinya lebih tegas lagi,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: