Biaya Kir Dipublikasikan

Biaya Kir Dipublikasikan

MUKOMUKO, BE – Menghindari aksi oknum calo untuk biaya pembuatan Kir kendaraan. Pihak Dinas Perhubungan dan Komunikasi bakal mempublikasikan tarif biaya Kir. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui berapa tarif sebenarnya biaya kir kendaraan yang harus dibayarkan.\" Dalam waktu dekat kita pasang tarif dalam biaya pembuatan maupun perpanjangan buku pengujian (Kir) sehingga masyarakat mengetahui berapa tarif yang harus dibayar,\" ungkap Kadishub dan Komunikasi Pemkab Mukomuko, Gianto SH MSi.

Untuk biaya mendapatkan buku Kir itu telah diatur pada peraturan daerah (perda). Jika ada oknum yang berani ataupun nekat meminta bayaran lebih tinggi alias tidak sesuai dengan perda maka oknum tersebut dinyatakan telah melanggar.Walaupun sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat mengenai ulah oknum itu. Namun perlu dilakukan antisipasi mengenai hal itu.

Begitupun jika ada oknum anggotanya yang berani menjadi calo dan adanya kongkalikong dalam pembuatan Kir harus dilaporkan. Bahkan oknum tersebut dipastikan bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Tugas kami memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat bukan sebagai calo  bagi pemilik kendaraan yang ingin membuat Kir,\" tukasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: