5 Perda Belum Diterapkan

5 Perda Belum Diterapkan

 

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sebanyak empat Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan legislatif bersama eksekutif tahun 2017 lalu, belum dapat diterapkan jalankan dan di realisasikan di lapangan.

Keempat perda itu, yakni terkait retribusi menara telekomunikasi, pajak daerah khususnya PBB, produk usaha budidaya perikanan dan penyertaan modal ke BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS).

“Empat perda itu belum dapat di realisasikan untuk kepentingan daerah dan masyarakat umum,”demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, DR Abdianto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/1). Menurutnya, keabsahan hukum yang mengikat pada empat perda itu belum selesai diundangkan.

Lantaran pihaknya masih menunggu nomor register yang diterbitkan Biro Hukum Pemprov Bengkulu.

“Kami masih menunggu nomor register. Jika sudah diterbitkan, perda tersebut diundangkan dan secara hukum legal untuk di realisasikan atau di tindak lanjuti dilapangan,” katanya.

Kendati demikian, tambah Abdianto, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Bengkulu. Supaya nomor register yang dibutuhkan dapat segera mungkin diterbitkan. Karena hal tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat banyak. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: