Wabup BD 2 N, Ketua DPRD BD 3 N

Wabup BD 2 N, Ketua DPRD BD 3 N

Nopol Mobnas Baru

\"\" MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemda Mukomuko mulai melakukan penertiban dalam penggunaan plat Nomor Polisi (Nopol) Mobil Dinas (Mobnas) jabatan yang digunakan pejabat di daerah tersebut.

Sebelumnya Wakil Bupati (Wabup) BD 5 N, saat ini menggunakan Nopol BD 2 N yang sebelumnya digunakan Ketua DPRD Mukomuko.

Sedangkan Ketua DPRD mengunakan nopol BD 3 N. Selanjutnya BD 4 N digunakan Kepala Kejaksaan Negeri, BD 5 N Ketua Pengadilan Negeri (Persiapan), BD 6 N Wakil Ketua 1 DPRD, BD 7 Wakil Ketua II DPRD, BD 8 Sekretaris Daerah, BD 9 N Ketua Pengadilan Agama (Persiapan). Nopol BD 10 N Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, BD 11 Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BD 12 N Asisten Administrasi Umum. Serta puluhan mobnas jabatan lainnya khusus untuk pejabat eselon II dan kepala kecamatan menggunakan nopol dengan digit dua.

“Pergantian nopol tersebut bertahap dan dalam proses. Sejumlah Mobnas telah kita tertibkan dan di pasang nopol sesuai aturan yang berlaku,” demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Suwarman melalui Kabid Aset, Budiarto, kemarin (23/1).

Menurutnya, penertiban nopol mobnas tersebut berdasarkan dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Ada sekitar 76 mobnas yang kita tertibkan dan dipasang nopol satu dan dua digit. Khusus Bupati Mukomuko tetap dengan nopol BD 1 N,” ujarnya.

Sedangkan untuk mobnas operasional tetap di angka empat digit. Adanya penertiban, kata Budi, dalam penggunaan mobnas lebih teratur dan masyarakatpun akan lebih mengetahui Mobnas yang merupakan milik rakyat dan aset negara tersebut. Untuk itu bersama-sama ikut mengawasi dalam penggunaannya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: